Lembaga Lelang Yang Berwewenang Menyelenggarakan Lelang Terhadap Objek Jaminan Fidusia

Oleh: Adv. Husain Zain, SH


A. Pengertian Lelang. 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Pasal 1 Ayat (1), yang dimaksud dengan: Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau menur untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. 

B. Jenis-Jenis Lelang

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menter Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, 

Jenis Lelang di bagi menjadi : 
a. Lelang Eksekusi; 
b. Lelang Noneksekusi Wajib; dan 
c. Lelang Noneksekusi Sukarela

1. Lelang Eksekusi adalah Lelang Eksekusi adalah Lelang untuk melaksanakan 
putusan atau penetapan pengadilan, dokumendokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/ atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundangundangan. 

Lelang eksekusi terdiri dari :

a. Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN
b. Lelang Eksekusi pengadilan; 
c. Lelang Eksekusi pajak; 
d. Lelang Eksekusi harta pailit; 
e. Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT); 
f. Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP); 
g. Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 271 UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 
h. Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 94 Undang-Undang 
Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer; 
I. Lelang Eksekusi barang rampasan; 
J. Lelang Eksekusi jaminan fidusia; 
k. Lelang Eksekusi barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara eks kepabeanan dan cukai; 
l. Lelang Eksekusi barang temuan; 
m. Lelang Eksekusi gadai; 
n. Lelang Eksekusi barang rampasan yang berasal dari benda sitaan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001; 
o. Lelang Eksekusi barang bukti tindak pidana kehutanan sesua1 Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kehutanan; 
p. Lelang Eksekusi benda sitaan sesuai Pasal 4 7 A Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2019; dan 
q. Lelang Eksekusi lainnya sesuai peraturan perundang (Pasal 3 Permenkeu) 

2. Lelang Noneksekusi Wajib adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan Barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan melalui Lelang.

 Lelang Non Eksekusi wajib terdiri dari:
 
a. Lelang Barang Milik Negara/Daerah; 
b. Lelang barang milik Badan Usaha MilikNegara/Daerah berbentuk nonpersero; 
c. Lelang aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; 
d. Lelang Barang Milik Negara yang berasal dari tegahan kepabeanan dan cukai; 
e. Lelang barang gratifikasi; 
f. Lelang bongkaran Barang Milik Negara/Daerah karena perbaikan; 
g. Lelang Barang Milik Negara berupa Barang Habis Pakai eks Pemilihan Umum; 
h. Lelang aset eks Bank Dalam Likuidasi (BDL); 
I. Lelang aset settlement obligor Penyelesaian Kewajiban 
Pemegang Saham (PKPS) Akta Pengakuan Utang (APU); 
J. Lelang aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional/kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset; 
k. Lelang Balai Harta Peninggalan atas harta peninggalan tidak terurus dan harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir; 
l. Lelang Benda Berharga Muatan Kapal yang Tenggelam (BMKT); 
m. Lelang aset Bank Indonesia; 
n. Lelang Barang Milik Negara/Daerah berupa eks barang hadiah/undian yang tidak diambil atau tidak tertebak; 
o. Lelang barang habis pakai sisa/limbah proyek yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah; 
p. Lelang barang dalam penguasaan kej aksaan yang berasal dari barang bukti yang dikembalikan tetapi tidak diambil oleh pemilik/yang berhak karena pemilik/yang berhak tidak ditemukan atau menolak menerima; dan 
q. Lelang Noneksekusi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. (Pasal 4 Permenkeu) 

3.Lelang Noneksekusi Sukarela adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan Barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. 

Lelang Non eksekusi sukarela terdiri dari : 
 
a. Lelang barang milik Badan Usaha Milik Negara/Daerah berbentuk persero; 
b. Lelang barang milik perusahaan dalam likuidasi kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; 
c. Lelang barang milik Badan Layanan Umum/Badan Hukum Pendidikan yang tidak termasuk Barang Milik Negara; 
d. Lelang barang milik perwakilan negara asing; 
e. Lelang barang milik perorangan 
atau badan hukum/usaha swasta; 
f. Lelang hak tagih (piutang); 
g. Lelang kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama; dan 
h. Lelang Noneksekusi Sukarela lainnya sesuai peraturan 
perundang -undangan (Pasal 5 Permenkeu) 

C. Lembaga-Lembaga Lelang Yang        Berwewenang Menyelenggarakan Lelang

Berdasarkan Pasal 7 PermenKeu Nomor  213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Lembaga Penyelenggara Lelang terdiri dari:
a. KPKNL; 
b. Balai Lelang; dan 
c. Kantor Pejabat Lelang Kelas II.  
1.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah. 
2. Kantor Pejabat Lelang Kelas II adalah kantor swasta tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas II. 
3. Balai Lelang adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang Lelang. 

D. Pengertian Fidusia Dan Jaminan Fidusia

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sedangkan jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya. 

D. Lembaga Lelang Yang Berwewenang    Menyelenggarakan Lelang Jaminan Fidusia
  
Pasal 7 ayat 2,3 dan 4 PermenKeu Nomor 213/06./2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang berbunyi ayat (2) KPKNL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berwenang menyelenggarakan semua jenis Lelang atas permintaan Penjual. Ayat (3) Balai Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berwenang 
menyelenggarakan Lelang Non eksekusi Sukarela atas permohonan Penjual. 
Ayat (4) Kantor Pejabat Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c berwenang menyelenggarakan Lelang Noneksekusi Sukarela atas permohonan Penjual atau Balai Lelang selaku kuasa dari Penjual. 

Jadi yang berwewenang menyelenggarakan lelang jaminan fidusia apabilah dilihat dari pasal 2, jo.Pasal 3, Jo padal 4, Jo. Pasal 5, Jo. Pasal 7 ayat 2,3 dan 4 PermenKeu Nomor: 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, adalah KPKNL. 
Jadi apabilah ada penyelenggaraan lelang jaminan fidusia yang hanya diselenggarakan oleh balai lelang dan Kantor lelang kelas 2, maka penyelenggaraan lelang tersebut adalah tidak sah dan dapat dibatalkan, karena dalamPasal 10 ayat (1)PermenKeu Nomor: 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tegas menyebutkan "Penyelenggaraan Lelang dilakukan oleh KPKNL, Kantor Pejabat Lelang Kelas II, atau Balai Lelang sesuai kewenangannya". Perlu di garis bawahi dalam pasal ini adalah kalimat "sesuai kewenangannya" Yang bisa bermakna apabilah ketiga lembaga lelang yaitu KPKNL, Balai Lelang, Dan Kantor Lelang Kelas 2 menyelenggarakan atau melaksanakan lelang yang tidak termasuk dalam kewenangannya maka jelas lelang tersebut tidak sah. Apalagi kalau lelang jaminan fidusia tersebut hanya di jual sendiri oleh pemegang jaminan, itu lebih tidak sah. 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Husain Zain, SH : Gaji Dan Tunjangan Saya kusumbangkan Kerakyat Jika Saya Terpilih DPRD.

Penghutang Secara Hukum Bisa Di Pidana

Prosedur Lelang Jaminan Kredit Macet