Penghutang Secara Hukum Bisa Di Pidana

  Oleh: Adv. Husain Zain, SH


  Permasalahan hutang piutang adalah termasuk di dalam ketentuan hukum perdata namun apabila dilakukan dengan kebohongan atau tipu muslihat maka termasuk di dalam ketentuan hukum pidana. Sehingga cara yang dapat anda lakukan adalah membuat laporan ke Polisi tentang tindak pidana penipuan. Dasar hukumnya adalah pasal 378 Kitab Undang-udang Hukum Pidana yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain, untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun penjara". 

   Rumusan pasal tersebut diatas dapat diurailan dengan Unsur - unsur sbb: 1. Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan). 2. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum. 3. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

  Hal ini juga dikuatkan oleh kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601 K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990 menyebutkan: Unsur pokok penipuan (Pasal 378 KUHPidana) terletak pada cara/upaya yang telah digunakan oleh si pelaku untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang.” Apabila si pelaku (debitur atau yang berhutang) sengaja memiliki niat untuk menipu dengan tidak mengembalikan hutangnya, dengan pembuktian sudah ditagih, maka hal itu memenuhi unsur penipuan sebagaimana rumusan di atas, maka perbuatan itu adalah perbuatan pidana, sehingga kreditur bisa melaporkan debitur tersebut ke Kepolisian setempat. Sedangkan Pasal Penggelapan ada dalam Pasal 372 KUHPidana Perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Husain Zain, SH : Gaji Dan Tunjangan Saya kusumbangkan Kerakyat Jika Saya Terpilih DPRD.

Prosedur Lelang Jaminan Kredit Macet