Penghutang Secara Hukum Bisa Di Pidana
Oleh: Adv. Husain Zain, SH Permasalahan hutang piutang adalah termasuk di dalam ketentuan hukum perdata namun apabila dilakukan dengan kebohongan atau tipu muslihat maka termasuk di dalam ketentuan hukum pidana. Sehingga cara yang dapat anda lakukan adalah membuat laporan ke Polisi tentang tindak pidana penipuan. Dasar hukumnya adalah pasal 378 Kitab Undang-udang Hukum Pidana yang berbunyi: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain, untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun penjara". Rumusan pasal tersebut diatas dapat diurailan dengan Unsur - unsur sbb: 1. Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian keboh