Menjual Barang Yang Di Jaminkan Penghutang, Harus Seizin Penghutang.
Pasti diantara dari kita pernah m engalami seseorang yang mengutang kepada kita dengan jumlah besar lalu menjaminkan barang miliknya agar kita dapat mempercayai dia dapat membayar uang yang dipinjamnya. Ada yang menjaminkan dengan objek tanah, kendaraan, perhiasan dan lain-lain sebagainya, hal ini disesuaikan dengan jumlah uang yang dipinjam. Maka langkah selanjutnya membuat perjanjian yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak terhadap peminjaman sesuai waktu peminjaman terakhir. Tetapi terkadang terjadi masalah pada saat jangka waktu peminjaman berkahir berdasarkan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak, dan sipeminjam duit tidak kunjung mengembalikan uang pinjamannya. Karena banyaknya kebutuhan sehingga kita ingin menjual objek jaminan yang diberikan pengutang tanpa sepengetahuannya dengan menjual barang jaminan sebagai pelunasan utang. Nahhh, hal ini diatur didalam ketentuan Hukum positif Negara kita karena sipemberi pinjaman atau kreditur tidak diperbolehkan men