Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2022

Menjual Barang Yang Di Jaminkan Penghutang, Harus Seizin Penghutang.

Gambar
  Pasti diantara dari kita pernah m engalami seseorang yang mengutang kepada kita dengan jumlah besar lalu menjaminkan barang miliknya agar kita dapat mempercayai dia dapat membayar uang yang dipinjamnya. Ada yang menjaminkan dengan objek tanah, kendaraan, perhiasan dan lain-lain sebagainya, hal ini disesuaikan dengan jumlah uang yang dipinjam. Maka langkah selanjutnya membuat perjanjian yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak terhadap peminjaman sesuai waktu peminjaman terakhir. Tetapi terkadang terjadi masalah pada saat jangka waktu peminjaman berkahir berdasarkan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak, dan sipeminjam duit tidak kunjung mengembalikan uang pinjamannya. Karena banyaknya kebutuhan sehingga kita ingin  menjual objek jaminan yang diberikan pengutang tanpa sepengetahuannya dengan menjual barang jaminan sebagai pelunasan utang. Nahhh, hal ini diatur  didalam ketentuan Hukum positif  Negara kita karena sipemberi pinjaman atau kreditur tidak diperbolehkan men

Lembaga Lelang Yang Berwewenang Menyelenggarakan Lelang Terhadap Objek Jaminan Fidusia

Gambar
Oleh: Adv. Husain Zain, SH A. Pengertian Lelang.  Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Pasal 1 Ayat (1), yang dimaksud dengan: Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau menur untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.  B. Jenis-Jenis Lelang Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menter Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang,  Jenis Lelang di bagi menjadi :  a. Lelang Eksekusi;  b. Lelang Noneksekusi Wajib; dan  c. Lelang Noneksekusi Sukarela 1. Lelang Eksekusi adalah Lelang Eksekusi adalah Lelang untuk melaksanakan  putusan atau penetapan pengadilan, dokumendokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/ atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundangundangan.  Lelang eksekusi terdiri dari : a. Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN b. Lelang Eksekusi pengadilan;  c. Lel