Tata Cara Eksekusi Jaminan Fidusia/Penarikan Kendaraan Sebagai Jaminan Dipembiayaan/Lesing
Oleh: Adv. Husain Zain, SH Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sedangkan jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya. Berdasarkan definisi di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa: Ada 2 pihak dalam perjanjian pemberian jaminan fidusia, yakni: Pemberi fidusia, baik orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang jadi objek jaminan fidusia. Namun perlu ...