Pembagian Harta Warisan Menurut Islam, Adat, dan Hukum Perdata
Oleh: Adv. Husain Zain, SH Saat orangtua meninggal dunia, masalah pembagian harta warisan tentu akan terjadi. Harta warisan sendiri berdasarkan definisinya adalah harta benda yang ditinggalkan orang yang telah wafat (pewaris) untuk diberikan kepada ahli warisnya. Terkait harta bendanya, bisa berupa aset bergerak seperti mobil, deposito, logam mulia, hingga uang. Atau bisa juga aset tidak bergerak, misalnya rumah, tanah, ruko, dan bangunan lainnya. Namun perlu diketahui juga, bahwa utang atau kewajiban sang pewaris juga dikategorikan sebagai harta warisan. Pada prosesnya, pembagian harta warisan akan berpatok pada hukum waris yang berlaku. Hukum waris menurut Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI, ialah hukum yang mengatur mengenai kekayaan seseorang setelah ia meninggal, mengenai bagaimana memindahkan kekayaan seseorang setelah ia tiada. Lebih lengkap membahas soal harta warisan, akan terangkum dalam beberapa poin sebagai berikut. Pengertian Harta Warisan Pembagian Harta Warisa