Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2022

Pembagian Harta Warisan Menurut Islam, Adat, dan Hukum Perdata

Gambar
Oleh: Adv. Husain Zain, SH Saat orangtua meninggal dunia, masalah pembagian harta warisan tentu akan terjadi. Harta warisan sendiri berdasarkan definisinya adalah harta benda yang ditinggalkan orang yang telah wafat (pewaris) untuk diberikan kepada ahli warisnya. Terkait harta bendanya, bisa berupa aset bergerak seperti mobil, deposito, logam mulia, hingga uang. Atau bisa juga aset tidak bergerak, misalnya rumah, tanah, ruko, dan bangunan lainnya. Namun perlu diketahui juga, bahwa utang atau kewajiban sang pewaris juga dikategorikan sebagai harta warisan. Pada prosesnya, pembagian harta warisan akan berpatok pada hukum waris yang berlaku. Hukum waris menurut Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI, ialah hukum yang mengatur mengenai kekayaan seseorang setelah ia meninggal, mengenai bagaimana memindahkan kekayaan seseorang setelah ia tiada. Lebih lengkap membahas soal harta warisan, akan terangkum dalam beberapa poin sebagai berikut. Pengertian Harta Warisan Pembagian Harta Warisa

Pengertian Talak Satu, Dua, Tiga, Perbedaan Dan Prosedurnya.

Gambar
Oleh: Adv. Husain Zain, SH Pengertian Talak Menurut Hukum Islam Pengertian Talak adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.  Pengertian ini  terdapat di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).  Secara rinci, berdasarkan   Pasal 129, Pasal 130, dan Pasal 131 Kompilasi Hukum Islam (KHI)   pengertian talak adalah permohonan secara lisan maupun tertulis suami kepada Pengadilan Agama.   Jadi, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan suami di Pengadilan Agama. Talak yang dilakukan diluar Pengadilan Agama hanya sah menurut hukum agama saja seperti halnya hukum suami menawarkan cerai, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia. Maka ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum. Pengertian Talak Satu Dan Talak Dua  Talak satu dan Talak dua atau biasa juga di kenal dengan Sayuti Thalib  memiliki pengertian yang berbeda dengan talak tiga. Dalam beberapa catatan khususnya yang terdap